PT Transportasi Jakarta
Whistle Blowing System adalah bagian dari sistem pengendalian internal dalam mencegah praktik penyimpangan dan kecurangan (fraud) serta meningkatkan efektivitas penerapan GCG. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi Insan Perusahaan dan masyarakat dalam melaporkan indikasi pelanggaran oleh Insan Perusahaan.
Penyampaian laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pelapor harus menyampaikan informasi, bukti, atau dugaan secara jelas yang dapat dipertanggungjawabkan atas terjadinya pelanggaran yang dilaporkan dan memenuhi unsur-unsur (4W+1H).
Lingkup Pelaporan/Pengaduan/Penyingkapan yang akan ditindaklanjuti oleh Sistem Pelaporan Dugaan Pelanggaran (Whistle Blowing System) adalah tindakan yang dapat merugikan Perusahaan, antara lain :
1. Kecurangan (fraud);
2. Pelanggaran Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan.
3. Pelanggaran Peraturan dan Kebijakan Perusahaan;
4. Pelanggaran Etika;
5. Pelanggaran Korupsi;
6. Pelanggaran Kolusi;
7. Pelanggaran Nepotisme;
8. Benturan Kepentingan;
9. Penerimaan dan/atau pemberian Gratifikasi;
10. Perbuatan lain yang melanggar norma dan etika yang berlaku;