Apa yang Dilaporkan?

Penyampaian laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pelapor harus menyampaikan informasi, bukti, atau dugaan secara jelas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Lingkup Pelaporan/Pengaduan/Penyingkapan yang akan ditindaklanjuti adalah tindakan yang dapat merugikan Perusahaan, meliputi :

  1. Kecurangan (Fraud) : Perbuatan tidak jujur atau tipu muslihat antara lain penipuan, pemerasan, pemalsuan, penyembunyian, atau penghancuran dokumen/sekelompok orang yang menimbulkan potensi kerugian keuangan Perusahaan atau orang lain.
  2. Pelanggaran Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan : Tindakan yang melawan/bertentangan dengan hukum/ketentuan dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
  3. Pelanggaran Peraturan dan Kebijakan Perusahaan : Tindakan yang melawan/bertentangan dengan hukum/ketentuan dan peraturan yang berlaku di PT Transportasi Jakarta.
  4. Pelanggaran Etika : Tindakan yang melawan/bertentangan dengan kebiasaan yang baik yang berkaitan dengan hak dan kewajiban moral.
  5. Korupsi : Perbuatan yang dilakukan secara curang atau melawan hukum oleh Dewan Komisaris, Direksi, Karyawan yang bekerja untuk dan atas nama PT Transportasi Jakarta yang bertentangan dengan kepentingan perusahaan atau penyalahgunaan wewenang jabatan/kepercayaan yang diberikan kepadanya dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugaikan keuangan PT Transportasi Jakarta.
  6. Kolusi : Pemufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antara Dewan Komisaris, Direksi, atau Karyawan dengan pihak lain yang bekerja untuk dan atas nama PT Transportasi Jakarta yang dapat merugikan Perusahaan.
  7. Pelanggaran Nepotisme : Setiap perbuatan Dewan Komisaris, Direksi, dan Karyawan beserta keluarganya dan/atau kepentingan pihak terdekat lainnya yang mendasarkan hubungan bukan karena kemampuannya sehingga berpotensi merugikan perusahaan.
  8. Benturan Kepentingan : Suatu kondisi adanya kepentingan individu (keluarga) yang bertentangan dengan kepentingan PT Transportasi Jakarta.
  9. Penerimaan dan/atau pemberian Gratifikasi : Pemberian dalam arti luas, yakni fee, uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket, perjalanan, fasilitas penginapan, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lain.
  10. Perbuatan lain yang melanggar norma dan etika yang berlaku.