Mekanisme Pelaporan

Pelapor dapat menggunakan layanan Situs WBS untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Insan Transjakarta ataupun pihak eksternal yang berkaitan dengan Transjakarta. 

Penyampaian laporan wajib memberikan informasi berupa bukti, atau dugaan secara jelas yang dapat dipertanggungjawabkan dan memenuhi unsur-unsur (4W+1H) sebagai berikut;

What : Apa dugaan pelanggaran yang diketahui?
Where : Di mana perbuatan pelanggaran dilakukan?
When : Kapan perbuatan pelanggaran tersebut dilakukan?
Who : Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan dugaan pelanggaran tersebut?
How : Bagaimana perbuatan dugaan pelanggaran tersebut dilakukan?

Admin Situs WBS akan meninjau pelaporan yang diterima berdasarkan informasi yang telah disampaikan pada Situs. Pelapor akan mendapatkan informasi di setiap perkembangan laporan melalui Surat Elektronik (E-Mail).